Jumat, 15 Februari 2013

DINAS PEKERJAAN UMUM


Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi :
  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan unsur pelaksana pemerintah
    daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan
    bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan
    penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan
    ruang, dan perumahan.
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
  4. dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan
    perumahan;
  • pelaksanaan tugas bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan;
  • penyelenggaraan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang,
    dan perumahan;
  • pembinaan dan pengembangan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan
    perumahan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
  • fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat terdiri dari:
  •  Subbagian Umum;
  •  Subbagian Kepegawaian;
  •  Subbagian Keuangan; dan
  •  Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
c. Bidang Bina Marga terdiri dari:
  •  Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan; 
  • Seksi Pemeliharaan Jalan; 
  • dan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan.
d. Bidang Permukiman terdiri dari:
  •  Seksi Prasarana dan Sarana Dasar;
  •  Seksi Bangunan Gedung; dan
  •  Seksi Drainase.
e. Bidang Penataan Bangunan terdiri dari:
  •  Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan;
  •  Seksi Perizinan Bangunan; dan
  •  Seksi Pengendalian Bangunan.
f. Bidang Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari:
  •  Seksi Persampahan;
  •  Seksi Pertamanan; dan
  •  Seksi Pengelolaan Air Limbah.
g. Bidang Perumahan terdiri dari:
  •  Seksi Pengembangan Perumahan;
  •  Seksi Pembangunan dan Pengendalian Perumahan; dan
  •  Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Perumahan.
h. Unit Pelaksana Teknis; dan

i. Kelompok Jabatan Fungsional.


Email : jhony_h24@yahoo.com
Call Center : 081265475832

Tidak ada komentar:

Posting Komentar