Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi :
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan unsur pelaksana pemerintah
daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan
ruang, dan perumahan. - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
- dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan
perumahan; - pelaksanaan tugas bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan;
- penyelenggaraan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang,
dan perumahan; - pembinaan dan pengembangan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan
perumahan; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
- fungsinya.
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
- Seksi Pemeliharaan Jalan;
- dan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan.
- Seksi Prasarana dan Sarana Dasar;
- Seksi Bangunan Gedung; dan
- Seksi Drainase.
- Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan;
- Seksi Perizinan Bangunan; dan
- Seksi Pengendalian Bangunan.
- Seksi Persampahan;
- Seksi Pertamanan; dan
- Seksi Pengelolaan Air Limbah.
- Seksi Pengembangan Perumahan;
- Seksi Pembangunan dan Pengendalian Perumahan; dan
- Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Perumahan.
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Email : jhony_h24@yahoo.com
Call Center : 081265475832
Tidak ada komentar:
Posting Komentar